Show simple item record

dc.contributor.authorNurrohma, Sheila
dc.date.accessioned2023-06-26T02:01:37Z
dc.date.available2023-06-26T02:01:37Z
dc.date.issued2023-03-16
dc.identifier.urihttp://repository.uinsi.ac.id/handle/123456789/3153
dc.description.abstractABSTRAK Sheila Nurrohma, 2023. ―Implementasi Etika Bisnis Islam Pada Ketentuan Penyelenggaraan Wisata Halal Villa Lembayung Syariah Kota Balikpapan‖. Skripsi, Jurusan Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Dr. Hj. Darmawati, M.Hum selaku pembimbing I dan Tika Parlina, M.M selaku pembimbing II. Penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya wisata halal yang mulai berkembang pesat di Indonesia. Dalam persaingan wisata halal ini masih terdapat pelaku usaha yang belum memperhatikan etika dalam menjalankan usahanya. Sementara, etika bisnis Islam dalam menjalankan bisnis berbasis syariah sangat dibutuhkan untuk mendukung kelangsungan wisata halal di masa depan. Dimana etika bisnis Islam lebih mengedepankan manfaat serta keberkahan dalam keuntungan bisnisnya. Karena masih banyak pelaku bisnis yang hanya menggunakan nama ―syariah‖ saja tetapi belum menerapkan etika bisnis Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan penyelenggaraan usaha wisata halal di Villa Lembayung Syariah Balikpapan dan mengetahui implementasi etika bisnis Islam pada Villa Lembayung Syariah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, sumber data primer dan data sekunder dengan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data menggunakan analisis deskriptif bertujuan untuk mendeskripsikan data-data yang peneliti kumpulkan, tentang ketentuan penyelenggaraan wisata halal dan implementasi etika bisnis Islam pada Villa Lembayung Syariah dengan keabsahan data menggunakan triangulasi. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pertama, ketentuan penyelenggaraan wisata halal di Villa Lembayung Syariah Balikpapan telah sesuai dengan Fatwa No. 108/DSN-MUI/X/2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah mengenai ketentuan terkait hotel syariah dengan fasilitas yang disediakan memiliki sarana beribadah dan memiliki fasilitas yang jauh dari kemusyrikan, pornografi dan tindak asusila serta memiliki panduan prosedur pengelolaan sesuai syariah dalam aturan yang ditetapkan Villa Lembayung Syariah Balikpapan, namun dalam ketentuan produk makanan dan minumannya masih belum sesuai ketentuan yang mengharuskan memiliki sertifikat halal MUI dan belum menggunakan jasa perbankan syariah dalam pelayanan transaksi. Kedua, dalam implementasi etika bisnis Islam pada Villa Lembayung bahwasannya telah menjalankan nilai tauhid, adil, kehendak bebas, tanggung jawab, dan ihsan. Tetapi masih belum maksimal diterapkan pada nilai tauhid, karena belum adanya penunjuk arah kiblat pada musholla villa, belum ada ketentuan shalat berjama’ah pada karyawan muslim dan masih terdapat karyawan yang non muslim, serta belum ada dinding pembatas antara laki-laki dan perempuan pada musholla Villa Lembayung Syariah Balikpapan. Kata Kunci: Implementasi, Etika Bisnis Islam, Wisata Halalen_US
dc.publisherUINSI Samarindaen_US
dc.subjectImplementasi, Etika Bisnis Islam, Wisata Halalen_US
dc.titleImplementasi Etika Bisnis Islam Pada Ketentuan Penyelenggaraan Wisata Halal Villa Lembayung Syariah Kota Balikpapanen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record