dc.description.abstract | ABSTRAK
Luthfi Masidah, 2023. Peran Wali Kelas Dalam Pembinaan Disiplin Belajar Siswa Di SD Islam Al Hikmah Kota Samarinda. Skripsi, Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah, Jurusan Pendidikan Madrasah, Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda (UINSI). Penelitian ini dibimbing oleh Bapak Drs. Khairul Saleh, M.Ag selaku pembimbing I dan Ibu Zakiyah Ulfah, M.Pd selaku pembimbing II.
Latar belakang penelitian ini adalah SD Islam Al Hikmah Samarinda memiliki tenaga kerja guru yang mayoritasnya diberi tugas tambahan sebagai wali kelas. SD Islam Al Hikmah Samarinda sangat kuat dalam pembinaan disiplinnya. Walaupun begitu tentu ada permasalahan siswa melanggar kepatuhan dan ketaatan siswa dalam menjalankan peraturan sekolah dan guru yang dilakukan selama proses pembelajaran maupun di luar sekolah, yaitu seperti terjadinya konflik antar siswa, kurang disiplin dalam segi kedatangan dan bermain sendiri saat pelajaran. Dilihat dari kondisi yang ada maka tentu perlu peran wali kelas dalam pembinaan disiplin belajar di lingkungan sekolah ini dengan tujuan untuk mengetahui peran wali kelas dalam pembinaan disiplin belajar siswa.
Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini ialah kepala sekolah, wali kelas, dan siswa. Teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik keabsahan data menggunakan triangulasi sumber dan triangulasi teknik. Adapun teknik analisis data menggunakan model Miles, Huberman dan Saldana, yaitu pengumpulan data, kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran wali kelas dalam pembinaan disiplin belajar siswa yaitu berperan menjadi (1) Kepala Keluarga di kelas yaitu sebagai pemimpin atau orang tua kedua bagi siswa; (2) Pendidik yaitu dengan memberi pengaruh terhadap pembinaan disiplin belajar siswa; (3) Pengawas yaitu peran wali kelas tidak hanya menjadi pemimpin dan mendidik tetapi perlu adanya pengawasan dari pihak sekolah maupun wali kelas; (4) Pengelola yaitu dengan membuat program pembinaan disiplin belajar di rumah; (5) Pembina disiplin belajar siswa dengan adanya peraturan dan hukuman serta dukungan dari upaya dan strategi yang dilakukan wali kelas. | en_US |