Problematika Pengelolaan Tanah Wakaf di Samarinda (Studi Kasus Kecamatan Sungai Kunjang)
Abstract
ABSTRAK
Wahyu Purnama Setia, SKRIPSI, 2023. “Problematika Pengelolaan Tanah Wakaf di Samarinda (Studi Kasus Kecamatan Sungai Kunjang)”. Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Peneliti ini dibimbing oleh Dr. Mursyid, M.SI. Dedy Mainata, SE.,M.Ag.
Penelitian ini di Latar Belakangi oleh Kecamatan Sungai Kunjang merupakan salah satu wilayah di samarinda yang memiliki banyak tanah Wakaf, namun, pengelolaan tanah Wakaf di daerah ini masih menghadapi beberapa masalah. Sedangkan tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengelolaan tanah Wakaf yang terjadi di Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda. Dan apa saja yang menjadi problematika/kendala dalam pengelolaan tanah wakaf di Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda.
penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif dengan analisis induktif. Sumber data yang digunakan yakni data skunder yang diperoleh dari perpustakaan, buku-buku tentang Wakaf, jurnal yang membahas terntang perwakafan dan undang-undang tentang Wakaf, sedangkan data primer yaitu data yang diperoleh dengan cara observasi dan interview kepada kantor urusan agama (KUA) Sungai Kunjang dan Nazir wakaf. Metode pengumpulan data yang digunakan ialah observasi, wawancara, Wokumentasi. Dalam menganalisa data penulis menggunakan metode analisis yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah pengelolaan tanah Wakaf belum semuanya berjalan dengan baik seperti dalam pengelolaan Wakaf hingga menghasilkan, mengalokasikan manfaatnya, membuat laporan sampai mempublikasikan perkembangan Wakaf. Terdapat beberapa kendala seperti tanah Wakaf yang masih menjadi hutan belukar, serta masih banyak tanah wakaf yang belum bersertifikasi masih menjadi faktor utama masalah dalam tanah wakaf. Solusi dari problematika di atas yaitu pada saat Nazir dan wakif melakukan ikrar Wakaf maka sebaiknya langsung menyiapkan berkas apa saja yang di butuhkan untuk pembuatan sertifikat, agar tidak terjadinyanya masalah di kemudian hari.
Kata Kunci : Problematika, Pengelolaan, Tanah Wakaf