Persepsi Masyarakat Kecamatan Samarinda Seberang Terhadap Keterlambatan Barang Oleh Jasa Pengiriman (Studi Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 4)
Abstract
ABSTRAK
Indra Angki Darmawan, 2023. “Persepsi Masyarakat Kecamatan Samarinda Seberang Terhadap Keterlambatan Barang Oleh Jasa Pengiriman (Studi Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 4)”. Skripsi, Jurusan Muamalah, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Pembimbing I Ibu Dr. Abnan Pancasilawati, M.Ag dan Pembimbing II Bapak Akhmad Sofyan, S.H.I, M.H.
Latar belakang penelitian ini adalah tingginya kebutuhan masyarakat akan layanan pengiriman barang, menjadi sebuah peluang bisnis tersendiri bagi para pelaku bisnis ekspedisi. Hal ini terlihat dari banyaknya jumlah perusahaan yang melebarkan sayap di bidang pengiriman barang. Di Indonesia sendiri, industry layanan pengiriman barang merupakan prospek usaha yang tingkat pertumbuhan ekonominya bertumbuh pesat dari tahun ke tahun. Bukan hanya perusahaan swasta saja, namun perusahaan milik negara juga turut serta berbenah diri dan menerapkan sejumlah kemudahan di dalam layanan pengiriman barang. Penelitian ini bertujuan untuk, Pertama, mengetahui bagaimana persepsi masyarakat kecamatan samarinda seberang terhadap keterlambatan barang oleh jasa pengiriman. Kedua, mengetahui tinjauan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 4 terhadap keterlambatan barang oleh jasa pengiriman.
Penelitian ini adalah penelitian lapangan yang menggunakan metode deskriptif kualitatif. Dengan pendekatan penelitian normatif empiris. Adapun teknik pengumpulan data dengan metode observasi, wawancara dan dokumentasi, lokasi penelitian adalah masyarakat kecamatan Samarinda Seberang. Subjek dari penelitian ialah Masyarakat Kecamatan Samarinda Seberang, serta objek dalam penelitian ini ialah jasa pengiriman barang .
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Kecamatan Samarinda Seberang memberikan komentar terhadap jasa ekspedisi pengiriman barang yang apabila mengirimkan barang pesanan mereka terkadang tidak sesuai dengan waktu yang ditentukan. Masyarakat Kecamatan Samarinda Seberang merasakan kecewa atas keterlambatan barang yang tidak sesuai dengan waktu yang ditentukan. Tetapi Masyarakat Kecamatan Samarinda Seberang tidak mendapatkan kompensasi ataupun ganti rugi oleh jasa pengiriman barang yang mereka pakai, seharusnya Masyarakat Kecamatan Samarinda Seberang mendapatkan hak sebagaimana yang dimaksud dalam Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 4, dan juga pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 19.