dc.description.abstract | ABSTRAK
Cindy Agustina, 2023. “Kesadaran Hukum Pengusaha Shineskin Beauty House Kota Bangun Dalam Penggunaan Produk Kosmetik Racikan Bersertifikat Halal”. Skripsi Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Jurusan Muamalah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Ibu Hervina, M.Ag selaku pembimbing Idan Ibu Maisyarah Rahmi HS, Lc., M.A., Ph.D selaku dosen pembimbing II.
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh produk kosmetik yang terdapat dalam Shineskin Beauty House Kota Bangun ini terbagi menjadi dua bagian yakni sudah memiliki label halal dan BPOM dan ada juga produk yang belum memiliki label halal dan BPOM yakni terdapat pada produk racikan. Produk ini diperjual belikan tanpa label halal dan BPOM. Label halal ini sangat penting bagi konsumen khususnya umat muslim, karena kebanyakan konsumen tidak memperhatikan barang yang dibelinya dan tidak membaca bahan-bahan apa saja yang terkandung dalam produk kosmetik tersebut. Oleh karena itu tujuan dari penelitian ini adalah1) Untuk mengetahui kesadaran hukum pengusaha Shineskin Beauty House Kota Bangun terhadap penggunaan produk kosmetik racikan bersertifikat halal. 2) Untuk mengetahui faktor apa saja yang mempengaruhi pengusaha Shineskin Beauty House Kota Bangun terhadap penggunaan produk kosmetik racikan bersertifikat halal.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian deskriptif kualitatif, dengan menggunakan pendekatan sosiologis yaitu pendekatan yang dilakukan peneliti melalui interaksi lingkungan sosial. Sumber data yang digunakan terbagi menjadi dua yaitu sumber data primer yang diperolehdari wawancara dengan owner dan Karyawan Shineskin Beauty House dan untuk sumber data sekunder diperoleh dari buku, jurnal, dan internet serta karya tulis lainnya. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah observasi dan wawancara. Teknik analisis data dilakukan dengan cara deskriptif kualitatif yaitu menggambarkan, memaparkan dan menganalisa hasil dari penelitian yangtelahdilakukan oleh peneliti.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti bahwa owner dan Karyawan Shineskin Beauty House Kota Bangun ini dilihat dari indikator kesadaran yaitu pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap hukumdan perilaku hukum. Pengetahuan owner dan Karyawan terkait pentingnya sertifikat halal pada produk kosmetik hanya sebatas mengetahui bahwa sertifikat halal itu penting dan mereka menerapkannya pada kosmetik non racikan dan belum menerapkan pada produk racikan, sehingga hal ini belum memenuhi indikator kesadaran karena kurangnya sikap hukum dan perilaku hukum. Faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum Shineskin Beauty House yakni terdapat dua yang pertama faktor internal meliputi pendidikan, pengalaman, usia dan untuk faktor eksternal yakni bernaung kepada pihak klinik yang sudah memiliki apoteker untuk membuat produk kosmetik racikan tersebut. | en_US |