Efektivitas Undang-Undang No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Studi Pengumpulan dan Penyaluran Zakat Fitrah pada UPZ Masjid Jabal Nur Kelurahan Dadi Mulya Kota Samarinda)
Abstract
ABSTRAK
Fitri Wulandari, 2023. “Efektivitas Undang-Undang No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Studi Pengumpulan dan Penyaluran Zakat Fitrah pada UPZ Masjid Jabal Nur Kelurahan Dadi Mulya Kota Samarinda)”. Skripsi Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Bapak Prof. Alfitri, M.Ag., LLM., Ph.D selaku pembimbing I dan Bapak H. Aulia Rachman, Lc., M.H selaku pembimbing II.
Latar belakang penelitian ini ialah bagaimana pengelolaan zakat di Masjid Jabal Nur kota Samarinda. Sehingga penulis tertarik untuk mengetahui bagaimana Inovasi Pengelolaan zakat di Masjid Jabal Nur, dan bagaimana efektivitas pengelolaan tersebut sesuai dengan regulasi peraturan yang berlaku, yaitu Undang-Undang No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris yang merupakan jenis penelitian hukum yang menganalisis dan mengkaji bekerjanya hukum di dalam masyarakat. Dengan analisis kualitatif, Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder. Sumber data primer didapat dari keterangan para informan di lokasi penelitian. Sedangkan data sekunder didapat dari sumbersumber kepustakaan dan literatur-literatur yang terkait. Adapun teknik pengumpulan data yang peneliti gunakan adalah observasi, wawancara, dokumentasi dan studi kepustakaan. Sedangkan Teknik analisis data yang peneliti gunakan adalah menurut Miles dan Huberman, yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian dan kesimpulan UPZ Masjid Jabal Nur kelurahan Dadi Mulya kota Samarinda adalah Unit Pengumpul Zakat tingkat kelurahan/desa yang berada dibawah naungan BAZNAS kota Samarinda, UPZ masjid Jabal Nur menerapkan sistem microsoft excel untuk mempermudak dalam menentukan klasifikasi fakir miskin dan hal tersebut dirasa lebih efisien dan efektif sesuai dengan kriteria fakir miskin menurut KEMENSOS, BPS, maupun BAZNAS. Efektivitas mekanisme pengelolaan zakat oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masjid jabal nur kelurahan Dadi Mulya kota Samarinda berdasarkan undangundang no 23 tahun 2011 berdasarkan teori efektivitas hukum oleh Lawrence M Friedman mengemukakan tiga unsur yang harus diperhatikan dalam penegakan hukum, yakni meliputi struktur hukum, dan substansi hukum dinilai sudah efektif berjalan, sementara dalam budaya hukumnya belum efektif karena pengelolaan zakat masih dilakukan secara mandiri.