dc.description.abstract | ABSTRAK
Muslimah, 2023. “Sistem Bagi Hasil Terhadap Pendapatan Petani Karet Dalam Perspektif Ekonomi Syariah (Studi Kasus Desa Bakungan Kec. Loa Janan Kab. Kutai Kartanegara)”. Skripsi. Program Studi Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Irma Yuliani, S.E., M.Si selaku pembimbing I dan Nur Rahmatullah, S.E., M.S.A selaku pembimbing II.
Latar belakang penelitian ini adalah adanya kerjasama bagi hasil yang dilakukan antara pemilik lahan dan penggarap lahan karet di Desa Bakungan Kec. Loa Janan Kab. Kutai Kartanegara. Kerjasama bagi hasil terjadi karena banyaknya Masyarakat yang memiliki lahan perkebunan karet namun tidak memiliki waktu untuk mengelola perkebunannya karena mempunyai pekerjaan lain ataupun sudah tua. Maka perkebunan yang sudah siap panen dikarunkan kepada penggarap lahan untuk dirawat. Hal ini yang membuat peneliti tertarik untuk melihat Bagaimana sistem bagi hasil pendapatan petani karet yang terjadi di Desa Bakungan, apa dampak yang dirasakan dan bagaimana jika ditinjau dalan perspektif ekonomi syariah. Tujuanpenelitian ini adalah untuk Mengetahui bagaimana sistem bagi hasil pendapatan petani karet, dampak sistem bagi hasil terhadap pendapatan petani karet dan bagaimana jika ditinjau dari perspektif Ekonomi Syariah.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif kualitatif. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), yang terkait dengan sistem bagi hasil terhadap pendapatan petani karet di Desa Bakungan. Informan dalam penelitian ini adalah, pemilik lahan, penggarap lahan karet dan tokoh masyarakat. Teknik pengumpulan data yaitu, observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisa data yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Hasil yang diperoleh dari penelitian sistem bagi hasil pendapatan petani karet di Desa Bakungan adalah sebagai berikut. Memiliki perkebunan karet seluas ± 8 Ha dengan jumlah pemilik lahan karet sebanyak 456 orang dan penggarap lahan karet sebanyak 123 orang. Usaha perkebunan karet di Desa ini sudah dimulai sejak lama, menurut salah satu narasumber usaha ini dimulai dari tahun 1970-an. Sistem bagi hasil perkebunan karet di Desa Bakungan menggunakan akad Musaqah karena pemilik lahan menyerahkan lahan yang sudah siap panen untuk dikelola dan dirawat oleh penggarap lahan. Namun, dalam prakteknya masyarakat tidak menyebutnya musaqah, mereka biasa menyebutnya dengan Mengarun atau Bakakarun (kerjasama penggarapan lahan dengan cara bagi hasil). Jenis karet dikelompokkan menjadi 2 yaitu karet unggul dan karet kampung. Metode pembagian hasil yang dilakukan disesuaikan dengan jenis karet yang di garap. Jenis karet unggul dibagi sama (50:50) dan jenis karet kampung dibagi 3 (65:35) 2 bagian untuk penggarap dan 1 bagian untuk pemilik lahan. Kerjasama bagi hasil di Desa Bakungan belum memenuhi satu rukun musaqah yaitu masa kerja karena sejak awal kedua belah pihak tidak memiliki perjanjian mengenai batas waktu penggarapan lahan. Mereka akan menggarap lahan secara terus menerus sampai salah satu pihak memutuskan untuk berhenti atau menyudahi penggarapan lahan tersebut.
Kata Kunci: Sistem Bagi Hasil, Pendapatan, Petani Karet, Ekonomi Syariah. | en_US |