UPAYA PEMERINTAH TERHADAP PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG DAN SIYASAH SYAR’IYYAH
Abstract
Andika Ramandani, 2023. Upaya Pemerintah Terhadap Pengendalian Pencemaran Udara dalam Perspektif Undang-Undang dan Siyasah Syar’iyyah (Studi Terhadap PT. Multi Kusuma Cemerlang di Kecamatan Palaran). Skripsi, Program Studi Hukum Tata Negara, Jurusan Pidana Politik Islam, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Pembimbing I Bapak Dr. H. Ashar Pagala, M.H.I. dan Ibu Dewi Maryah, S.H., M.H. selaku Pembimbing II.
Penelitian ini membahas upaya pemerintah terhadap pengendalian pencemaran udara yang terjadi di Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, yang menjadi persoalan masyarakat sekitar perusahaan PT. Multi Kusuma Cemerlang yang bergerak di bidang pengolahan karet sejak awal berdirinya perusahaan. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris, yaitu penelitian langsung ke lapangan menggunakan metode pendekatan yuridis-sosiologis dengan mengamati objek sekitar yang akan diteliti, di mana peneliti mencari informasi dan sumber data. Sumber data ini nantinya akan memberikan jawaban dari rumusan masalah pada penelitian ini. Kemudian selanjutnya, metode penggalian data yang digunakan adalah metode wawancara dan dokumentasi serta data analisis. Hal tersebut digunakan untuk menganalisis pendapat narasumber, dan di akhir penelitian dapat ditarik kesimpulan.
Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa terkait dengan persoalan pencemaran udara dalam bentuk aroma tak sedap ini masih menjadi perhatian khusus, terutama menciptakan lingkungan dan udara yang bersih agar terciptanya kelangsungan hidup yang terjamin. Peneliti juga menyimpulkan di antaranya: 1) Kurangnya fasilitas gudang penumpukan karet yang berada di PT. Multi Kusuma Cemerlang sehingga menyebabkan terjadinya pencemaran udara dalam bentuk aroma tak sedap ini; 2) Kurangnya bentuk perhatian dalam menjaga kualitas udara yang sudah menjadi kelangsungan hidup bermasyarakat. Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda sebagai lembaga atau instansi pemerintah seharusnya lebih mempertegas lagi dalam pengawasan terkait lingkungan hidup, karena menurut peneliti masih banyak kekurangan dalam hal upaya pengendalian pencemaran udara dalam bentuk aroma tak sedap ini. Tidak hanya instansi pemerintah atau pelaku usaha yang turut serta menjaga lingkungan agar tetap bersih, tetapi masyarakat juga harus berperan dalam menjaga kualitas lingkungan hidup yang bersih, aman, dan nyaman. Siyasah syar’iyyah juga menjelaskan dalam hal pengelolaan lingkungan hidup, menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab dan kewajiban kolektif karena kerusakan di muka bumi tidak terjadi begitu saja tanpa campur tangan manusia, dan kondisi tersebut telah ditegaskan dalam al-Qur’an bahwa segala kerusakan yang terjadi baik di darat maupun di laut adalah akibat dari perbuatan tangan manusia.