TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TENTANG PENGUPAHAN PADA PEKERJA DI KONVEKSI MUHARRAM SAMARINDA
Abstract
Gusvi Ainur Ridho Isnor, 2024. “Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif Tentang Pengupahan Pada Pekerja di Konveksi Muharram Samarinda”. Skripsi, Jurusan Muamalah, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Pembimbing I Ibu Dr. Lilik Andaryuni, S.HI., M.SI dan Pembimbing II Bapak Muhammad Idzhar, Lc., M.H.
Penelitian ini akan berfokus pada hubungan antar sesama manusia yang terhimpun dalam Kitab Fiqh Muamalah bab Ijarah, yang membahas mengenai upah, syarat upah, rukun upah, dan sebagainya. Hukum positif berarti segala kaidah atau aturan yang mengatur kehidupan manusia secara tertulis dan berlaku kepada seluruh warga negara yang ditegakkan oleh pengadilan. Latar belakang penelitian ini adalah adanya keterlambatan pengupahan yang terjadi di CV. Konveksi Muharram dengan pembayaran melewati tanggal yang sudah disepakati kedua belah pihak, kewajiban yang seharusnya dipenuhi oleh perusahaan, tetapi malah menjadi tanggung jawab pekerja. Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu: (1) Menganalisis praktik pengupahan pekerja konveksi pada CV. Konveksi Muharram di Samarinda. (2) Menganalisis tinjauan hukum Islam dan hukum positif mengenai praktik pengupahan pekerja konveksi pada Konveksi Muharram di Samarinda.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian field research (penelitian lapangan) yang bersifat deskriptif kualitatif dengan menerapkan normatif empiris. Informan pada penelitian ini berjumlah sepuluh orang yang terdiri dari sembilan pekerja dan satu pimpinan perusahaan. Teknik pengumpulan data penelitian ini diperoleh langsung di lapangan dengan menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Selain itu, penelitian ini juga dilengkapi dengan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.
Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa: (1) Penerapan praktik pengupahan pada CV. Konveksi Muharram terbagi menjadi dua yaitu, bulanan dan borongan yang mana dibayarkan dengan dua metode berupa transfer dan tunai. (2) Penerapan prinsip pengupahan dalam hukum Islam dan hukum positif di CV. Konveksi Muharram Samarinda belum diterapkan berdasarkan prinsip ijarah yaitu keadilan dan kelayakan serta kebajikan. Hal ini dikarenakan beberapa faktor yang krusial dalam perusahaan tidak dijalankan dengan benar, salah satunya mengenai kontrak perjanjian mengenai sistematika pekerjaan serta pengupahan. Permasalahan mengenai pengupahan menjadi hal yang genting dikarenakan ketika terjadi keterlambatan upah, pihak perusahaan tidak memberikan upah cicilan dalam bentuk slip gaji, melainkan dalam bentuk kasbon. Hal ini juga tidak sesuai dengan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Pasal 95 tentang Ketenagakerjaan di mana pemberian upah seharusnya dibayarkan tepat pada waktunya.