dc.description.abstract | Muhammad Ibnu Haajirie, 2024. “Sistem Bonus pada PT. Halal Network International – Herba Penawar Al-Wahida Indonesia (HNI-HPAI) Menurut Tinjauan Fatwa DSN MUI No 75/DSN-MUI/VII/2009 Tentang Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS)”. Skripsi, Jurusan Muamalah, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh pembimbing I Ibu Hervina, S.H.I., M.Ag dan pembimbing II Bapak H. Aulia Rachman, Lc., M.H.
Latar belakang penelitian ini adalah tentang salah satu perusahaan MLM Syariah yang telah memiliki sertifikat MLM Syariah dari DSN-MUI, serta telah terdaftar pada keanggotaan APLI yaitu PT Halal Network International - Herba Penawar Al-Wahida Indonesia (HMI – HPAI). Dalam penelitian ini penulis mengkaji terkait mengenai sistem bonus yang ada pada perusahaan HMI – HPAI. Adapun permasalahan dari penelitian yang penulis teliti yaitu, bagaimanakah sistem bonus yang diterapkan pada PT. HMI – HPAI dan bagaimana pandangan Fatwa DSN-MUI Nomor 75/DSN-MUI/VII/2009 tentang Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS) terhadap sistem bonus yang diterapkan oleh PT. HMI – HPAI.
Penelitian ini adalah penelitian lapangan yang menggunakan metode deskriptif, sehingga penulis mendeskripsikan data yang diperoleh dari hasil penelitian kualitatif, yaitu data yang didapatkan dan dituangkan melalui bentuk kata, gambar, dan rekaman. Dengan pendekatan penelitian normatif empiris ialah mengkaji tentang kesesuaian sistem bonus pada PT. Halal Network International – Herba Penawar Al-Wahida Indonesia (HMI – HPAI) dengan Fatwa DSN-MUI. Dalam hal ini penulis menggunakan teknik pengumpulan data dengan metode wawancara dan dokumentasi yang dilakukan dengan informan, yaitu Promot (Upline) PT. HNI – HPAI di Kota Samarinda mengenai sistem bonus menurut Fatwa DSN-MUI.
Hasil yang dapat diperoleh dari penelitian ini adalah, penulis menarik kesimpulan bahwa mengenai bonus PT. HNI-HPAI menggunakan sistem bonus berdasarkan Akad Ju’alah (bonus bersyarat). Terkait sistem bonus yang ada pada PT. HNI-HPAI belum sepenuhnya sesuai dengan kriteria sistem bonus menurut Fatwa DSN MUI No. 75 tahun 2009. Karena pada jenis bonus yang diistilahkan bonus pembinaan, bahwa bonus tersebut dikaitkan dengan intensif kerja mitra downline, bonus tersebut bisa memicu adanya penerimaan bonus secara pasif (passive income) oleh seorang mitra yang berstatus Upline. Mitra yang berstatus Upline akan selalu mendapatkan bonus pembinaan dari perusahaan di setiap bulannya, walaupun dalam kenyataannya tidak melakukan p | en_US |