Show simple item record

dc.contributor.authorMARWA, MARWA
dc.date.accessioned2025-08-29T01:17:37Z
dc.date.available2025-08-29T01:17:37Z
dc.date.issued2023-11
dc.identifier.issnissn
dc.identifier.urihttp://repository.uinsi.ac.id/handle/123456789/5248
dc.description.abstractMarwa, 2023. Tinjauan Fiqih Muamalah Terhadap Sistem Upah Antara PT. Kemilau Indah Nusantara dengan CV. Jabal Nur dalam Perjanjian Kerja. Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Bapak Dr. Bambang Iswanto, M.H. dan Bapak Muhammad Idzhar, Lc., M.H. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fiqih muamalah yang merupakan seluruh kegiatan manusia berdasarkan hukum Islam, mencakup beberapa peraturan berisi perintah atau larangan, seperti wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah, juga mencakup aspek sosial, ekonomi, politik, hukum, dan sebagainya. Dengan adanya fiqih muamalah dalam upah dan perjanjian kerja di suatu perusahaan, tujuan dapat tercapai dengan tepat, baik, dan efisien untuk perorangan, tenaga kerja, maupun perusahaan. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui bagaimana penerapan fiqih muamalah terhadap sistem upah yang ada pada surat perjanjian kerja dan akad yang digunakan dalam perjanjian kerja antara PT. Kemilau Indah Nusantara dengan CV. Jabal Nur, dengan berbagai tujuan dan sasaran dalam mengelola perusahaan terhadap suksesnya PT. Kemilau Indah Nusantara dan CV. Jabal Nur. Penelitian ini merupakan jenis penelitian empiris dengan metode penelitian kualitatif. Sumber data primer dalam penelitian ini ialah staff keuangan PT. Kemilau Indah Nusantara, Direktur Utama CV. Jabal Nur, dan staff keuangan CV. Jabal Nur. Sedangkan sumber data sekunder ialah buku, jurnal, dan penelitian terdahulu. Proses pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan ialah reduksi data, penyajian data, dan pengambilan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian pada PT. Kemilau Indah Nusantara dan CV. Jabal Nur mengenai upah dalam perjanjian kerja, ditemukan adanya keterlambatan pembayaran upah dari PT. Kemilau Indah Nusantara kepada CV. Jabal Nur yang menyebabkan CV. Jabal Nur terlambat dalam pemberian upah terhadap karyawannya. Adapun rukun akad kedua belah pihak ialah akad ijarah, yang mana akad ijarah sudah sesuai dengan persyaratan ijab dan qabul mengenai pernyataan sewa dari PT. Kemilau Indah Nusantara terhadap transportasi yang disediakan oleh CV. Jabal Nur. Akad berupa perjanjian kerja ini menjelaskan bahwa CV. Jabal Nur menyewakan transportasinya kepada penyewa yaitu PT. Kemilau Indah Nusantara. Manfaat dari transportasi yang telah disewakan oleh CV. Jabal Nur kepada PT. Kemilau Indah Nusantara ialah sebagai alat angkut minyak dari PT. Kemilau Indah Nusantara ke pelabuhan tempat pembongkaran. Sedangkan manfaat yang didapat oleh CV. Jabal Nur ialah pemberian upah dari PT. Kemilau Indah Nusantara kepada CV. Jabal Nur.en_US
dc.publisherUINSI Samarindaen_US
dc.subjectFiqih Muamalah, upah, perjanjian kerja, akad ijarah, PT. Kemilau Indah Nusantara, CV. Jabal Nur.en_US
dc.titleTINJAUAN FIQIH MUAMALAH TERHADAP SISTEM UPAH ANTARA PT. KEMILAU INDAH NUSANTARA DENGAN CV. JABAL NUR DALAM PERJANJIAN KERJAen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record